KEDIRI - Peristiwa hilangnya uang nasabah BRI hingga ratusan juta rupiah di Kediri terungkap. Polres Kediri mengamankan delapan orang tersangka terkait kasus pembobolan uang nasabah dengan cara skimming.
Menurut Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan, delapan tersangka merupakan satu jaringan dalam kasus skimming yang menyedot uang nasabah ATM BRI di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Adapun mereka yaitu SP (43), warga Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri; NM (35), warga Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal; SG (38), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur; MS (49) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Kemudian SJ (50) warga Desa Ngunter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, MT (54) warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri; SW (49) warga Desa Pasiran Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan; dan AR (34) warga Desa Trompo Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal. Kedelapan tersangka yang diringkus mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatannya.
(Polisi menunjukkan kamera pengintai yang digunakan pelaku skimming ATM BRI. Foto: Antara)
"Mereka diamankan berkat kordinasi pihak-pihak terkait. Dari 8 tersangka 3 orang diperiksa di Polda Jawa Tengah karenanya ketiganya ditangkap di sana setelah melakukan penarikan uang di sana," tutur Erick saat dihubungi Okezone, Kamis (12/4/2018).
Selain itu polisi juga menyita beberapa alat para pelaku dalam melancarkan aksinya, modusnya menggunakan alat spy cam (kamera pengintai), meski beda modus operandi.
(Baca juga: Indonesia Marak Pembobolan ATM, Begini Ciri-Ciri Kejahatan Skimming)
Erick melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang pelaku yang identitasnya telah diketahui. "Sekarang masih ada beberapa pelaku lainnya di Jakarta yang masih dikejar," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Erick, kasus ini bermula saat pelaku berinisial SP berkenalan dengan LT (otak kejahatan) di Jakarta yang masih dalam pengejaran, pada bulan November 2017. Kemudian LT menawarkan pekerjaan ke SP dengan iming-iming pembagian 10 persen dari hasil. SP ditugaskan men-scan struk ATM di tiga mesin ATM BRI, antara lain di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jalan Dhoho, Kota Kediri, dan RS Muhammadiyah Kota Kediri.
"Ini bertujuan mengetahui posisi lokasi mesin ATM, dari kerjasama tersebut selanjutnya SP merekrut beberapa orang terduga. Di antaranya NM, MS), (SJ) dengan tugas antara lain memasang spy cams, memindah data rekaman video, memindah data nasabah dan melakukan penarikan uang nasabah. Sama halnya dengan (peran) SG, AR, SW, "beber Kapolres Kediri.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 46 dan Pasal 48 nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP hingga pasal 378 KUHP.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)