KEDIRI - Peristiwa hilangnya uang nasabah BRI hingga ratusan juta rupiah di Kediri terungkap. Polres Kediri mengamankan delapan orang tersangka terkait kasus pembobolan uang nasabah dengan cara skimming.
Menurut Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan, delapan tersangka merupakan satu jaringan dalam kasus skimming yang menyedot uang nasabah ATM BRI di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Adapun mereka yaitu SP (43), warga Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri; NM (35), warga Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal; SG (38), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur; MS (49) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Kemudian SJ (50) warga Desa Ngunter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, MT (54) warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri; SW (49) warga Desa Pasiran Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan; dan AR (34) warga Desa Trompo Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal. Kedelapan tersangka yang diringkus mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatannya.