Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng menerangkan sudah melaksanakan bimbingan perkawinan perorangan kepada 11 pasang dengan catatan pasangan 23 orang yang dilaksanakan pada Kamis, 12 April 2018.
Beredar informasi, pasangan remaja yang belakangan diketahui berusia 15 tahun dan 14 tahun ingin melangsungkan pernikahan. Pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng sempat menolak pengajukan permohonan pernikahan keduanya karena alasan usia.
(Baca Juga: Orang Tua Takut Anaknya Perawan Tua, Jadi Faktor Maraknya Perkawinan Anak)
Tak menyerah, pasangan yang ingin segera menikah tersebut terus berusaha hingga membuat pihak keluarga kedua calon mempelai itu mengajukan permohonan dispensasi kepada pihak Pengadilan Agama Kecamatan Bantaeng dan kemudian dikabulkan.
Kedua remaja yang masih duduk di bangku SMP itu akhirnya mendapat bimbingan perkawinan yang digelar oleh KUA Kecamatan Bantaeng pada Kamis 12 April 2018. Usai mendapat bimbingan perkawinan, keduanya pun menikah.
(Fiddy Anggriawan )