JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ASE alias Dony Key asal Nigeria yang mengaku sebagai tentara Amerika Serikat (AS). Pelaku kemudian menipu perempuan Indonesia, Dian Ekawati lewat Facebook dengan modus akan investasi bidang properti di Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, dalam menjalankan aksinya, ASE dibantu perempuan WNI berinisial SD. penipuan itu berlangsung sejak November hingga Desember 2017. Pelaku meminta pertemanan di Facebook dan mengaku minta berinvestasi bidang properti di Indonesia.
"Pada Novemner 2017 korban mendapatkan permintaan pertemanan di Facebook atas nama Donal Key (ASE) yang mengaku bekerja sebagai tentara Amerika yang sudah mendekati masa pensiun, berdalih akan berinvestasi properti di Indonesia," kata Argo di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Melalui percakapan di Facebook, korban diminta alamat untuk kepentingan pengiriman paket dokumen berharga dan uang sebesar USD500. Agar korban yakin, si tersangka mengirimkan bukti pengiriman paket tersebut dari GO Express.

"Selanjutnya pada 11 Desember 2017 tersangka SD yang mengaku petugas cargo Bandara Soekarno Hatta menghubungi korban bahwa paketnya sudah sampai dan harus membayar pajak Bandara sebesar Rp11.600.000 via transfer ke rekening tersangka," terangnya.
(Baca juga: 6 Modus Penipuan Online yang Harus Anda Waspadai)
Sehari kemudian, pelaku SD kembali menghubungi korban meminta uang senilai Rp27.300.000 untuk keperluan membuat sertifikat antikorupsi. Belum selesai, tersangka juga meminta uang sebesar Rp40 juta untuk pembuatan sertifikat antiteroris pada 13 Desember 2017.
"Selama mengirimkan uang kepada tersangka SD, korban selalu konfirmasi kepada tersangka ASE, ASE berjanji akan mengembalikan uang korban. Namun, uang dan paket tersebut tidak pernah sampai," ucapnya.
Karena paket tidak kunjung datang, akhirnya Dian Ekawati sadar bahwa ia sedang ditipu dengan total kerugian mencapai Rp78.900.000.
Tersangka ASE ditangkap di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara, sementara tersangka SD ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 laptop, 4 handphone, 1 buah paspor dan 1 ATM.
Para tersangka dijerat Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 nomor urut a Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)