JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap tersangka utama kasus minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan 34 orang tewas di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Laporan dari kepolisian mengatakan bahwa Samsudin Simbolon yang diburu petugas ke wilayah Sumatera dan Jabar akhirnya ditangkap petugas di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada pukul 01.00 WIB, dini hari, Rabu (18/4/2018).
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengapresiasi kerja tim Polda Jabar dan Polres Bandung Barat yang berhasil menangkap bos miras oplosan tersebut.
Syafruddin meminta agar pelaku dikenakan pasal yang paling berat karena telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang meninggal dunia.
Jajarannya juga diminta menjerat Samsudin Simbolon dengan pasal pencucian uang (TPPU) dan menyita seluruh aset pelaku dari hasil penjualan miras oplosan.
Wakapolri juga menekankan agar jajaran Polri di seluruh Indonesia tetap terus melakukan operasi pemberantasan miras, sehingga pada bulan suci Ramadan, umat Islam bisa beribadah dengan tenang tanpa ada gangguan kriminal akibat meminum miras.
Hal tersebut sesuai dengan ultimatum Wakapolri sebelumnya yang menegaskan bahwa para Kapolda dan Kapolres akan dicopot dari jabatannya jika di wilayah hukumnya masih ditemukan adanya peredaran miras oplosan saat Ramadan.
(Rachmat Fahzry)