JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M. Kini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.
“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Ilustrasi Calon Jamaah Haji (foto: Okezone)
Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat :