Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebijakan Haji 2018, Calon Jamaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |10:35 WIB
Kebijakan Haji 2018, Calon Jamaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya
Ilustrasi Ibadah Haji (foto: Salman Mardira/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M. Kini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Haji Ilustrasi Calon Jamaah Haji (foto: Okezone)

Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat :

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement