Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebijakan Haji 2018, Calon Jamaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |10:35 WIB
Kebijakan Haji 2018, Calon Jamaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya
Ilustrasi Ibadah Haji (foto: Salman Mardira/Okezone)
A
A
A

"Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen," tegas Ahda.

Dokumen dimaksud , yaitu:

Pertama, asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari kelurahan/desa diketahui camat.

Kedua, asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat.

Ketiga, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement