"Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen," tegas Ahda.
Dokumen dimaksud , yaitu:
Pertama, asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari kelurahan/desa diketahui camat.
Kedua, asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat.
Ketiga, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.