Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebijakan Haji 2018, Calon Jamaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |10:35 WIB
Kebijakan Haji 2018, Calon Jamaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya
Ilustrasi Ibadah Haji (foto: Salman Mardira/Okezone)
A
A
A

Pertama, permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.

Kedua, kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

Ketiga, orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat.

Keempat, verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

Kelima, jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement