(Baca Juga: Terbitkan Perpres TKA, DPR Minta Pemerintah Jelaskan ke Publik Secara Rinci)
Anggota Komisi XI DPR RI menyesalkan rekan-rekannya di DPR tak ada yang mengambil inisiatif untuk merevisi atau merancang undang-undang tentang pekerja asing di Indonesia. Hal itulah, lanjut Johnny, yang membuat Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
"Karena enggak ada aturannya dari zaman dulu itu, tidak ada UU DPR, Pak Fadli Zon enggak bikin undang-undang dengan baik, DPR enggak buat dengan baik, lah Presiden justru karena enggak ada undang-undangnya tidak dibuat oleh Pak Fadli Zon dan teman-teman di DPR sini, presiden mengambil inisiatif untuk melindungi tenaga dalam negeri dan keluarkan Perpres 20 tahun 2018," tukasnya.
(Arief Setyadi )