Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

NasDem Pertanyakan Urgensi Pembentukan Pansus Angket TKA

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 20 April 2018 |14:37 WIB
NasDem Pertanyakan Urgensi Pembentukan Pansus Angket TKA
Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny G Plate menganggap tak perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Iya, apa urgensinya Pansus itu dibikin, Pansus itu dibikin karena cara berpikir yang salah," ujar Johnny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).

Menurut Johnny, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sengaja mengeluarkan Perpres tersebut untuk mengisi kekosongan hukum dalam mengatur keberadaan pekerja asing di Indonesia. Seharusnya, Fadli Zon atau Fahri Hamzah, pimpinan DPR yang mengusulkan pembentukan Pansus mengambil cara lain untuk mengkritisi kebijakan Jokowi ini.

(Baca Juga: Perpres Tenaga Kerja Asing Menyederhanakan Proses, Bukan Permudah Masuk)

Ilustrasi tenaga kerja

Menurut Johnny, ketimbang membuat Pansus Hak Angket, lebih baik menginisiasikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

"Mengambil inisiatif merevisi undang-undang tenaga kerja itu yang benar, bukan bikin Pansus sehingga Perpres yang dikeluarkan oleh presiden bisa ditingkatkan kekuatannya menjadi undang-undang selama ini ada kekosongan hukum loh," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement