JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan membentuk Pansus Angket Tenaga Kerja Asing menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun, kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko hal tersebut tak diperlukan.
Sebab, secara substansi penerbitan Perpres tersebut tidak mengubah dari aturan yang ada sebelumnya. Sebab, dalam aturan dari Perpres TKA hanya melakukan revisi pada permasalahan administrasinya.
"Sebenarnya secara substansi tak ada yang berbeda dengan Perpres sebelumnya. Hanya yang dilakukan revisi adalah persoalan administrasinya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Moeldoko mengatakan, Perpres TKA mengatur batasan waktu bagi para pekerja asing dalam melakukan pengurusan administrasi untuk izin bekerja di Indonesia. Selain itu, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga mengatur tentang jenis pekerjaan TKA yang hanya boleh mereka kerjakan di Tanah Air.
"Yang sebelumnya dari yang tadinya tidak ada batasan waktu sekarang ada batasan waktu. Kalau dulu enggak jelas, sekarang diatur. Tapi persyaratan secara substansi, TKA itu harus menduduki pekerjaan yang memiliki skill," jelas Moeldoko.
(Baca Juga: NasDem Pertanyakan Urgensi Pembentukan Pansus Angket TKA)
