Mengingat jumlah penghayat di Indonesia sangat banyak, tentunya dibutuh satu wadah untuk menyatukan semuanya. Pertama ada adalah Lembaga Penghayat Kepercayaan dan kedua ada Majelis Luhur yang juga dibuat dan didirikan dalam proses bersama dalam satu wadah himpunan kepercayaan HPK (Himpunan Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa) dalam satu Majelis Luhur Majelis Luhur Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa (MLKI).
"Semuanya baik itu Lembaga Penghayat Kepercayaan dan Majelis Luhur memiliki kedudukan yang sama. Saat ini legalitas secara formal keduanya ada di bawah Kememkumham. Semuanya memiliki karakter yang berbeda," terang Eko.
Eko sebagai Ketua umum DPP Lembaga Penghayat Kepercayaan menjelaskan tugasnya adalah untuk mewadahi menjaga dan melindungi para penghayat kepercayaan. Selanjutnya menjaga dalam arti mereka perlu kemudian 'dijagani' dan diberi pemahaman, diberi penguatan diberikan persamaan juga memperkuat keyakinan membuat persaudaraan.
Usai pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemkumham, Kementrian Kebudayaan, TNI/Polri, BIN langkah pertama adalah pencantuman KTP yang ada kolom penghayatnya. Baru nanti akan dibicarakan langkah selanjutnya. Karena jika yang pertama (kolom agama) belum disepakati maka langkah berikutnya masih berupa pemikiran.
"Jadi pemerintah harus bisa menghormati dan menjaga satu sama lain karena ini masalah keyakinan. Dan kadang masalah tersebut menjadi rawan. Memperkenalkan pada masyarakat lintas agama, tokoh lintas agama inilah para penghayat. Mereka teduh, mereka harmoni, saling menyayangi dan mereka NKRI dan pasti Pancasila," jelas Eko.
Sementara itu, Eko juga sampaikan kedepannya sebagai sebuah keyakinan yang sudah dilindungi UU pasti aliran kepercayaan juga harus memiliki tempat ibadah. Namun tempat ibadahnya seperti apa dan bagaimana belum diputuskan kesepakatannya. Selama ini mungkin saja masing-masing aliran penghayat kepercayaan sebenarnya telah memiliki rumah ibadah. Jelas mereka pasti punya pemuka kepercayaan.
"Apakah nanti disepakati berdasarkan kepribadian masing-masing. Yang jelas setiap insan manusia bisa mendapatkan Tuhannya dari berbagai hal," tutup Eko.
Tak hanya tempat ibadah, Eko Galgendu pun menilai sudah saatnya aliran kepercayaan memiliki sebuah organisasi yang nantinya bisa melindungi para penghayat. Menurut Eko, di sinilah pentingnya penghayat kepercayaan memiliki organisasi yang didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian pemerintah dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan baik.