Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Gubernur Sumut Terkait Kasus Gatot Pujo

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 21 April 2018 |15:48 WIB
KPK Periksa Gubernur Sumut Terkait Kasus Gatot Pujo
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Keduanya adalah Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Calon Wagub Sumut Musa Rajekshah (Ijeck).

“Hari ini, tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap 2 saksi sejak pukul 10.00 WIB pagi ini,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Sabtu (21/4/2018).

Febri melanjutkan, kedua saksi diperiksa untuk melakukan klarifikasi terkait peristiwa kasus pada periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya di Sumut.

“Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini,” terang Febri.

Selain itu, KPK hari ini juga mengagendakan memeriksa sekira 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD dan pihak swasta di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Sampai saat ini, sekitar 94 saksi telah diperiksa sejak penyidik berada di Medan dari Senin-Minggu ini. Secara total sekitar 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya,” tandas Febri.

(Baca Juga: 15 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap Senilai Ratusan Juta ke KPK)

Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho

Sekadar diketahui, terkait kasus ini KPK telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumut tahun 2012-2013 oleh mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Lalu Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement