(Baca Juga: Pimpinan Komisi IX Dukung Usulan Pembentukan Pansus Angket TKA)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang tenaga kerja asing (TKA). Pansus itu sebagai bentuk protes Fahri atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menurut Fahri, Perpres tersebut terindikasi melanggar UUD 1945, dan Undang-undang tentang ketenagakerjaan. Lagipula, aturan itu dibuat pemerintah tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.
(Baca Juga: Soal Pansus TKA, Moeldoko: Pemerintah Siap Beri Klarifikasi)
(Erha Aprili Ramadhoni)