"Kalau Anda ada uang, mau investasi di Malaysia, emangnya mau serahkan saja orang sana? Pasti Anda ikut juga kan? Begitulah situasinya, nah kita butuh investasi itu," sambungnya.
Di samping itu, Kalla juga menilai DPR tidak perlu membentuk Panitia Khusus Hak Angket terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, aturan pokok mengenai penggunaan TKA tidak banyak dirubah dalam beleid tersebut.
(Baca Juga: Jusuf Kalla Tak Setuju DPR Ingin Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing)
Senada dengan JK, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai pembentukan Pansus terhadap Perpres TKA belum diperlukan saat ini. Bamsoet mengatakan, Perpres yang diteken Presiden Jokowi ini hanyalah untuk menyederhanakan proses kualifikasi dan seleksi pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.