JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan kurungan. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Setelah vonis dengan beberapa pidana tambahan itu, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun langsung seketika ramai oleh sorotan kamera awak media. Ruang sidang yang tadinya sunyi sekejap gemuruh.
Sidang putusan pun ditutup usai pihak Setnov dan Jaksa Penuntut KPK masih memerlukan waktu untuk mengajukan banding. Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang mengenakan pakaian batik itu langsung berdiri dari kursi pesakitan.
Dengan langkah pelan tapi pasti, Setnov menyambangi meja Jaksa Penuntut KPK untuk bersalaman. Tak lupa bersalaman juga dengan penasihat hukumnya.
Aparat kepolisian dan petugas keamanan internal Pengadilan Tipikor langsung menuju muka ruang sidang. Kondisi yang riuh dan padat pun membuat petugas memutuskan mengeluarkan Setnov melalui pintu terdakwa.