"Pertama-pertama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Setnov usai keluar dari ruang tunggu tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Setelah berbicara tentang isi hatinya, kepada awak media, Setnov langsung menuju mobil tahanan. Kerumunan pewarta pun tak mau jauh dari Setnov.
Jepretan flash kamera awak media pun bagaikan kilat. Mereka terus mencari momen dari raut dan ekspresi wajah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI itu.
Menurut Hakim, perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Setnov diminta untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).