Bamsoet mengungkapakan, meski telah dihukum Novanto tetap memiliki kesempatan apabila menolak putusan tersebut namun katanya, hal itu tergantung pertimbangan keluarga apakah akan digunakan atau tidak sebab KPK juga dapat melakukan hal yang sama.
"Dalam aturan UU yang ada, Pak Novanto msih punya kesempatan untuk melakukn banding, kasasi mupun PK, tetapi semua kembali kepada pak Novanto dan keluarga apakah akan menggunakan itu atau tidak karena KPK juga mempertimbangkan untuk banding pada putusan itu," ungkapnya.
Sebagai mantan Ketua Umum Golkar kata Bamsoet, dirinya menghormati apapun yang menjadi keputusannya. "Jadi harapan saya tentu Pak Novanto sebagai mantan Ketua Umum Golkar, kami tetap menghormati sebagaai salah satu mahkota partai sampai kapanpun kami akan menghormati," terangnya.
Dalam pertimbangannya sebelum vonis, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan di antaranya tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan.
Hakim mengenyampingkan pembelaan terdakwa karena dianggap tidak memiliki alasan hukum. Dalam fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Setya Novanto menerima uang dari proyek e-KTP senilai 7,3 juta dollar AS.