JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pertemuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring (Satmon) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"FA (Fayakhun Andriadi) hari ini diklarifikasi oleh LPSK, datang kesini, penyidik KPK menfasilitasi pertemuan antara FA dengan LPSK," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).

(Baca Juga: KPK Eksekusi Eks Pejabat Bakamla ke Lapas Sukamiskin)
Namun demikian, Yuyuk mengaku masih belum mengetahui apa yang diklarifikasi LPSK kepada Fayakhun. Yuyuk menyatakan, yang berhak menjelaskan hasil dan isi pertemuan dengan Fayakhun tersebut adalah LPSK.
"KPK sekali lagi, penyidik KPK hanya menfasilitasi pertemuan itu, (soal ancaman) tidak disampaikan," ungkapnya.