Saat dikonfirmasi terkait permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Fayakhun, Yuyuk belum mengetahui. Namun, menurut Yuyuk, jika Politikus Golkar itu memang mengajukan JC, maka akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Saya akan cek dulu soal JC, saya belum dapat update. Tentu nanti akan kita pelajari dulu (kalau sudah diajukan), karena penetuan dia sebagai JC kan banyak lagi persyaratannya," terangnya.
Fayakhun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.
Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.