Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Fasilitasi Pertemuan LPSK dengan Tersangka Fayakhun Andriadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 25 April 2018 |22:02 WIB
KPK Fasilitasi Pertemuan LPSK dengan Tersangka Fayakhun Andriadi
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pertemuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan ‎alat satelit monitoring (Satmon) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"FA (Fayakhun Andriadi) hari ini diklarifikasi oleh LPSK, datang kesini, penyidik KPK menfasilitasi pertemuan antara FA dengan LPSK," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).

KPK Periksa Anggota Komisi I DPR Fayakhun Terkait Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla

(Baca Juga: KPK Eksekusi Eks Pejabat Bakamla ke Lapas Sukamiskin)

Namun demikian, Yuyuk mengaku masih belum mengetahui apa yang diklarifikasi LPSK kepada Fayakhun. Yuyuk menyatakan, yang berhak menjelaskan hasil dan isi pertemuan dengan Fayakhun tersebut adalah LPSK.

"KPK sekali lagi, penyidik KPK hanya menfasilitasi pertemuan itu, (soal ancaman) tidak disampaikan," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Fayakhun, Yuyuk belum mengetahui. Namun, menurut Yuyuk, jika Politikus Golkar itu memang mengajukan JC, maka akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Saya akan cek dulu soal JC, saya belum dapat update. Tentu nanti akan kita pelajari dulu (kalau sudah diajukan), karena penetuan dia sebagai JC kan banyak lagi persyaratannya," terangnya.

Fayakhun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla tahun anggaran 2016.

Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat sejumlah pihak yang diantara yakni, dua pejabat Bakamla, Nofel Hasan dan Eko Susilo Hadi, serta tiga petinggi PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

(Baca Juga: Politikus Golkar Fayakhun Ditahan KPK Usai Diperiksa Terkait Suap Proyek Bakamla)

S‎elain Fayakhun, KPk menduga terdapat juga sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla.

KPK Periksa Anggota Komisi I DPR Fayakhun Terkait Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla

Mereka yakni, Politikus PDI Perjuangan, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari; Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi; serta dua Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.

Hal tersebut terungkap ketika Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla.

Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎ Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi. Sebab, Fahmi hingga hari ini belum diketahui keberadaan.

 

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement