Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Anti-Terorisme Mandek, Kapolri Minta Jokowi Keluarkan Perppu

RUU Anti-Terorisme Mandek, Kapolri Minta Jokowi Keluarkan Perppu
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang anti-terorisme.

Hal tersebut lantaran hingga saat ini pihak kepolisian kesulitan dalam mengusut tuntas kasus terorisme akibat terhambatnya pengesahan Rancangan Undang Undang anti-terorisme yang saat ini masih mandek di DPR RI.

“Revisi jangan terlalu lama, sudah satu tahun lebih. Undang Undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden,” ujar Tito di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu 13 Mei 2018.

Kapolri Tito

Baca Juga: Polda Jateng Siaga 1, Warga Diminta Laporkan Hal yang Mencurigakan

Tito menjelaskan, sejumlah pasal dalam Undang Undang anti-terorisme sebelumnya dirasa sangat membatasi kerja Polri. Pasalnya, kepolisian baru bisa bergerak jika pelaku sudah terbukti melakukan tindakan terorisme.

“Kita tidak bisa melakukan apa-apa, hanya tujuh hari menahan mereka, menginterview, setelah dilepas kita intai. Tapi setelah dilepas mereka kita intai juga menghindar,” ungkap Tito.

Sebagaimana diketahui, RUU anti-terorisme hingga kini masih dibahas di tingkat DPR RI. Padahal, seharusnya RUU tersebut sudah disahkan sejak akhir tahun 2017 lalu. (EDI)

Kapolri Tito

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement