Pasal yang akan disangkakan kepada FSA adalah Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Baca Juga: Sebut Bom Surabaya Hanya Pengalihan Isu, Kepsek SMP Bakal Jadi Tersangka)
Bercermin dari kasus ini,.Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas Nanang Purnomo mengimbau masyarakat agar dapat bijak menggunakan media sosial, sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali.
"Sudah dikasih tahu kegiatan media sosial ini harus berhati-hati dalam menshare. Kita harus berpikir dahulu sehingga tidak menjadi bahaya bagi diri kita dan orang lain," imbaunya.
(Fiddy Anggriawan )