JAKARTA – Terdakwa dalang bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman dituntut hukuman mati karena dinyatakan terbukti jadi penggerak aksi teror di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Aman orang yang harus bertanggung jawab di balik beberapa teror.
Jaksa menyebutkan bahwa Aman merupakan penggagas, pembentuk dan pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kelompok yang diklaim sebagai teroris berafiliasi ke ISIS. Menurut Jaksa, organisasi tersebut secara nyata menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban," kata JPU Anita saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Menurut jaksa, dalam setiap aksi didalangi Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Bahkan menghilangkan masa depan seorang anak-anak.
