Sidang Aman Abdurahman (Putera/Okezone)
Aman Abdurahman dinyatakan dengan sengaja menyebarkan pemahaman radikalnya melalui tulisan yang disebarkan lewat internet yang bisa diakses secara bebas oleh masyarakat dan pengikutnya.
JPU dalam amar tuntutannya memohon majelis hakim agar "menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati."
Jaksa menyatakan Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kemudian Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal yang memberatkan tuntutan Aman di antaranya dia merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan. "Sedangkan hal meringankan kami tidak menemukan," ucap JPU Anita.
(Salman Mardira)