Dalam penangkapannya, polisi berhasil amankan satu motor hasil curian, empat laptop, tas dan hijab yang kerap digunakan pelaku saat beraksi dan satu ponsel.
"Motif pelaku melakukan aksi pencurian ini dikarenakan faktor kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," jelas dia.
Saat ini, polisi tengah lakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yany berperan sebagai penadah dari barang-barang hasil curian IR.
"Untuk pelaku sendiri, kita kenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.