JAKARTA – Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengisyaratkan tak akan memproses pidana SS (16), pemuda yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, kasus pelaku yang masih di bawah umur dapat diselesaikan di luar persidangan.
"Penanganan terhadap anak itu bisa diversi (penyelesaian perkara di luar persidangan)," kata Ari Dono di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Ari Dono merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab yang bersangkutan masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
"Memang ada UU Perlindungan Anak, kita tidak akan laksanakan hukuman kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun," terangnya.
(Pemuda yang ancam tembak Presiden Jokowi. Foto: Ist)
Sebelumya, beredar sebuah video viral perihal aksi nekat SS menghina dan mengancam akan menembak Presiden Jokowi. Ancaman itu disampaikan melalui video dan diunggah ke Instagram oleh akun bernama @jojo_ismyname serta beredar di Youtube.