Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii (Bayu/Okezone)
Secara keseluruhan, perubahan di Revisi UU Terorisme meliputi penambahan substansi atau norma baru untuk menguatkan peraturan dalam UU sebelumnya.
Sebelumnya publik kembali mendesak DPR mensahkan RUU Terorisme menyusul maraknya aksi teror yang terjadi menjelang Ramadan, mulai dari mengamuknya napi teroris di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, teror bom di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur hingga penyerangan Mapolda Riau.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengancam akan mengeluarkan Perppu Terorisme jika DPR tak segera mensahkan RUU Terorisme.
(Salman Mardira)