
(Baca Juga: KPAI Soroti Pola Asuh di Balik Kelakuan Bocah SD Hamili Pacarnya)
Pernyataan sang ayah bocah laki - laki pun tergolong mengejutkan. Pasalnya sang ayah mengatakan apa yang dilakukan anaknya sebagai uji 'kejantanan' pasca sunat. Siswa yang duduk di kelas 5 SD, ini sebenarnya saat ini berusia 13 tahun, karena dua kali tak naik kelas.
Kedua belah pihak keluarga keduanya sepakat dinikahkan. Namun pernikahan ini belum terlaksana lantaran tak dikabulkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sehingga mengajukan dispensasi di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung.
(Fiddy Anggriawan )