Ia pun menyebut instansi atau perusahaan tidak wajib memberi uang THR kepada ormas atau kelompok tertentu. Karena itu, Tjahjo menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada daerah dan instansi masing-masing.
Baca Juga: Anies soal Ormas Minta THR: Kalau Dipaksa Laporkan Saja
Baca Juga: Soal UU Ormas, Presiden Jokowi Siap Bertanggung Jawab
"Saya kira masing-masing daerah, instansi, perusahaan, sudah punya kebijakan masing-masing. Tidak keharusan. Itu kan sukarela," jelas Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, beredar surat edaran atas nama Pengurus Forum Berawi Rempug (FBR) G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan Tunjangan Hari Raya.