Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus E-KTP yang Tercecer di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 28 Mei 2018 |12:29 WIB
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus E-KTP  yang Tercecer di Bogor
Polres Bogor Gelar Perkara Kasus Dua Kardus E-KTP Tercecer di Jalan (foto: Putra RA/Okezone)
A
A
A

"Adapun barang-barang lain juga yang ikut dipindahkan seperti meja, kursi, lemari dan barang tidak terpakai lainnya termasuk e-KTP yang memang sudah secara berkala dilakukan," papar Dicky.

Pihaknya pun sudah memeriksa sebanyak 17 saksi dari Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri, sopir dan warga sekitar di lokasi ceceran e-KTP. Dengan demikian, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Tidak ada unsur tindakan melawan hukum dalam kasus ini. Murni ketidakkesengajaan sehingga barang itu terjatuh," tegasnya.

Polres Bogor Gelar Perkara Kasus e-KTP (foto: Putra RA/Okezone)Polres Bogor Gelar Perkara Kasus e-KTP (foto: Putra RA/Okezone)

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif menyebut bahwa e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah invalid atau rusak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement