Aturan itu terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437 Ayat (1) yang berbunyi bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Untuk itu, Budi Karya meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom. Pasalnya kejadian ini mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, misalnya tertundanya jadwal penerbangan.
"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum," kata Budi.
Bila penegakan hukum bisa berjalan dengan baik, Budi berharap ancaman pidana yang telah diatur dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat lainnya tak meniru perbuatan ini.
(Baca Juga: Penerbangan Lion Air Tujuan Kuala Lumpur Tertunda Gara-Gara Gurauan Bom)