JAKARTA - Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai didakwa melakukan ujaran kebencian akibat mencuit 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan PKI. Setelah mendapat putusan bebas, ia malah menuding Politikus PDIP Ribka Tjiptaning adalah seorang komunis.
"Saya sampaikan adalah cuplikan statement kader PKI yang bernama Ribka Tjiptaning, justrunya dia yang ditangkap disidang bukan saya, Ribka sangat melanggar hukum," kata Alfian usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Rabu (30/5/2018).

Menurutnya, ini merupakan berkah bulan Ramadan sehingga dirinya diputus vonis bebas oleh Majelis Hakim. Sang Khalik membukakan mata hati Majelis Hakim sehingga memutuskan kalau kasusnya tak masuk ke ranah pidana.
"Dengan anugerah Ramadan bulan suci, Allah memasukan sepenuh hati dengan hakim kepada hakim saya lihat menangkap proses hukum yang berjalan bukan kasus," kata Alfian.
Mantan dosen yang kini menjadi pendakwah itu melihat ada gejala kebangkitan komunis di Tanah Air. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh elemen untuk mawas diri agar komunis tak bisa bergerak di Bumi Pertiwi.
"Karena menangkap gejala invasi komunis internasional maka dengan adanya putusan ini jelas kita akan menghadapi gerakan komunis kebangkitan PKI," tukasnya.