Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Divonis Bebas, Alfian Tanjung: Harusnya Ribka Tjiptaning yang Ditangkap!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 30 Mei 2018 |14:26 WIB
Usai Divonis Bebas, Alfian Tanjung: Harusnya Ribka Tjiptaning yang Ditangkap!
Alfian Tanjung usai divonis bebas (Foto: Fadel Prayoga)
A
A
A

 Ribka Tjiptaning

Sebelumnya, Alfian Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim. Perbuatan mantan dosen yang kini menjadi pendakwah itu setelah mencuit 85 persen kader PDIP merupakan anggota PKI terbukti tidak termasuk ke dalam hukum pidana.

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka, Alfian bebas dari tuntuntan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, hari ini.

Mejelis hakim menyatakan Alfian terbukti melakukan perbuatannya, namun hal itu bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste dari salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement