Ia menambahkan bahwa KPK tak perlu berpikiran buruk terhadap RKUHP yang tengah dirancang pemerintah. Yasonna menyebut RKUHP sudah disusun dengan memperhatikan UU lain.
"Enggak usah suudzanlah. Yang penting sekarang semua kita lakukan namanya KUHP, kan induk hukum pidana. Konstitusi ada aturan pokoknya. Semua dibuat aturan dasar yang sangat generic turunannya di undang-undang," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menolak pasal-pasal tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam RUU KUHP. KPK menganggap pasal tersebut dapat menghilangkan kewenangan KPK dalam memberantas rasuah di Indonesia.
(Salman Mardira)