Pasalnya, pernyataan Amien Rais itu disampaikan saat memberikan tausiah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat 13 April 2018. Dalam kasus tersebut, Amien Rais terlancam dijerat Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(han)
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.