Chintya menyatakan, kasus tersebut berawal dari tersangka berkomunikasi dengan tamunya. Kemudian tersangka memberikan nomor WhatsApp-nya pada sang tamu, dan menawarkan korban pada tamu.
Dimana kesepakatan harga kepada tamunya sebesar Rp2 juta perjam, dengan pembagian korban mendapat bagian Rp1 juta, dan tersangka mendapat keuntungan Rp1 juta. Setelah sepekat harga dan tempatnya, tersangka cek in ke kamar hotel.
"Tersangka terlebih dahulu menunggu di dalan kamar yang kemudian disusul oleh korban dan tamunya seorang laki-laki. Selanjutnya baik korban maupun tersangka sama-sama melayani tamunya melakukan hubungan badan," paparnya.
(Awaludin)