JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Heli Augusta Westland (AW-101). Penyidik hari ini kembali memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/6/2018).
Agus sendiri telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sekira pada pukul 10.30 WIB tadi. Mantan Kepala Staf Umum TNI itu datang dengan mengenakan kemeja putih dan dikawal oleh sejumlah anggota POM TNI AU dan tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Agus sempat mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat 11 Mei 2018 dengan alasan belum menerima surat panggilan.

Febri Diansyah (Okezone)
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh jadi tersangka karena diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101 tahun anggaran 2016-2017.
Puspom TNI juga telah menetapkan empat perwira TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua SS; serta Kolonel Kal FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.