"Kebijakan ganjil genap tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan BPTJ," tambahnya.
Penerapan kebijakan yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta - Tangerang berlaku setiap Senin - Jumat pukul 06.00 - 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Selain kebijakan ganjil genap, diberlakukan pula kebijakan pembatasan angkutan barang (golongan III, IV, V) khusus untuk Tol Jakarta - Cikampek dan Tol Jakarta - Tangerang (Cikupa-Tomang). Sementara, penerapan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) diberlakukan baik di Tol Jakarta - Cikampek (Bekasi - Jakarta), Tol Jagorawi (Bogor - Pasar Rebo) maupun Tol Jakarta - Tangerang (Tangeran - Kebon Jeruk).
"Dengan demikian mengingat satu paket maka, pemberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) sebagaimana tersebut diatas juga tidak berlaku selama cuti bersama lebaran," jelas Budi.