Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Lapas Batu-Nusakambangan Tak Ada yang Dapat Remisi Lebaran 2018

Antara , Jurnalis-Kamis, 14 Juni 2018 |10:25 WIB
Napi Lapas Batu-Nusakambangan Tak Ada yang Dapat Remisi Lebaran 2018
Ilustrasi narapidana. (Foto: Okezone)
A
A
A

CILACAP – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tidak ada yang memperoleh remisi khusus Lebaran 2018. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Lapas Batu Hendra Eka Putra.

"Lapas Batu yang berkapasitas 114 orang, saat ini dihuni 44 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri atas 14 narapidana kasus terorisme dan 30 tahanan, seluruhnya pria. Sesuai dengan ketentuan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," katanya di Cilacap, Kamis (14/6/2018).

Hendra menegaskan bahwa sebanyak 14 narapidana kasus terorisme tersebut tidak memperoleh remisi karena belum 6 bulan menjalani pidana. Ia menerangkan, disebabkan mereka terlibat kasus khusus sesuai aturan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, maka remisi dapat diberikan setelah menjalani sepertiga masa pidana.

"Jika seorang narapidana dikenai 'letter f' atau hukuman disiplin, hak remisinya tidak diberikan," ucapnya.

Membahas soal jumlah narapidana dari tujuh lapas lainnya di Pulau Nusakambangan maupun Kota Cilacap, Hendra mengatakan bahwa berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah tercatat dari sebanyak 789 narapidana, 5 orang di antaranya langsung bebas pada Lebaran 2018 karena mendapat remisi khusus II.

Dalam hal ini, seorang narapidana disebut memperoleh remisi khusus II jika sisa masa pidananya habis setelah dikurangi dengan besaran remisi yang diterimanya. Sedangkan remisi khusus I jika masa pidananya masih tersisa setelah dikurangi remisi yang diperoleh.

"Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan," tutur Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap itu.

Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Jateng diketahui bahwa di Lapas Kelas II-B Cilacap sebanyak 197 narapidana memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Permisan Nusakambangan sebanyak 185 narapidana memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Kembangkuning Nusakambangan sebanyak 70 narapidana memperoleh remisi khusus I.

Selain itu di Lapas Kelas II-B Terbuka Nusakambangan terdapat sebanyak 43 narapidana memperoleh remisi khusus I dan 4 narapidana mendapat remisi khusus II, Lapas Kelas II-A Pasir Putih Nusakambangan sebanyak 7 narapidana memperoleh remisi khusus I dan 1 narapidana mendapat remisi khusus II.

"Narapidana dari Lapas Pasir Putih yang memperoleh remisi khusus II merupakan narapidana kasus terorisme," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement