Sementara di Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, kata dia, terdapat sebanyak 6 narapidana yang memperoleh remisi khusus I. Sedangkan di Lapas Kelas II-A Narkotika Nusakambangan sebanyak 276 narapidana mendapat remisi khusus I.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 642 narapidana yang menghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya di wilayah eks Keresidenan Banyumas memperoleh remisi khusus Lebaran 2018. Wilayah eks Keresidenan Banyumas meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Dalam hal ini di Lapas Kelas II-A Purwokerto Banyumas sebanyak 463 narapidana memperoleh remisi khusus I dan 8 narapidana mendapat remisi khusus II. Kemudian di Rutan Kelas II-B Banyumas sebanyak 40 narapidana memperoleh remisi khusus I.
Sementara di Rutan Kelas II-B Banjarnegara terdapat sebanyak 64 narapidana memperoleh remisi khusus I dan 2 narapidana mendapat remisi khusus II. Selanjutnya di Lapas Kelas II-B Purbalingga sebanyak 63 narapidana memperoleh remisi khusus I dan 3 narapidana mendapat remisi khusus II.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.