“Tidak boleh sembarangan mengibarkan bendera negara asing, kecuali didaerah kedutaan besar negara tersebut ataupun ditempat dan keadaan atau event tertentu. Kalau menyambut piala dunia cukup dengan umbul–umbul, spanduk, atau stike–stiker, bukan dengan megibarkan bendera asing seperti itu,” tegas Mario.
Bahkan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, jajaran Polres Sorong Kota telah mengeluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pengibaran bendera asing yang diatur dalam undang-undang.

(aky)
(Fetra Hariandja)