JAKARTA - Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman kembali dipolisikan, kali ini Habibirokhman dilaporkan ke Polda Banten oleh sejumlah aktivis yang tergabung Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98).
Habiburokhman dilaporkan lantaran atas pernyataan 'Mudik tahun ini seperti neraka’ tertuang dalam nomer laporan TBL/193/VI/RES.2.5/2018/Banten/SPKT I tertanggal 21 Juni 2018.
“Kita sudah melaporkan masalah ini ke Polda Banten untuk melaporkan Habiburokhman,” Kata Sekjen Jari 98 Ferry Supriyadi melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (23/6/2018).
Menurut Ferry pernyataan Habiburokhman jelas sudah masuk dalam katagori menyebarkan berita bohong mengenai kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Merak pada H-2 mudik Lebaran 2018 hal itu telah melanggar pasal 14 ayat (1) atau (2) atau 15 UU RI No. 1 Tahun 1946. Pihaknya pun mengaku menyertakan barang bukti atas laporan tersebut.
“Pada H-2 lebaran, sepengamatan saya situasi kendaraan di Pelabuhan Merak tergolong ramai namun lancar tidak seperti yang diberitakan Sdr Habiburokhman yang menjadi Headline di sebuah media nasional yang berjudul ‘Politikus Gerindra: Mudik Tahun Ini Seperti Neraka’,” ucapnya.
