Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus BLBI, KPK Diminta Fokus ke Sengkarut Penjualan Aset Debitur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 24 Juni 2018 |14:27 WIB
Kasus BLBI, KPK Diminta Fokus ke Sengkarut Penjualan Aset Debitur
A
A
A

JAKARTA - Jaringan Advokat Publik (JAP) Indonesia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa cermat dan objektif dalam menangani perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

JAP Indonesia berpendapat, potensi ketidakcermatan dalam menempatkan pihak yang bersalah (error in persona) dalam perkara itu amat besar. Pihaknya berpendapat, KPK seharusnya memperdalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Menteri Keuangan.

Terutama yang berkaitan dengan periode penyelesaian kewajiban berupa penjualan aset-aset milik para debitur. Sepatutnya, para pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berwenang dan diduga melakukan pelanggaran, segera diproses hukum.

"KPK harus lebih cermat dan objektif, jangan sampai salah dalam menetapkan kesalahan hukum pada seseorang (error in persona)," kata Koordinator JAP Indonesia, Moin Tualeka.

Moin mencermati perkara yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement