Dia didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjorojakti, pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih S Nursalim melakukan pelanggaran sehubungan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim.
Sjamsul dan istrinya belum pernah diperiksa sejak kasus ini diselidiki oleh KPK. Kendati demikian, Moin berpendapat, perbuatan yang dilakukan oleh Syafruddin sangat erat berkaitan dengan wewenang pejabat dan lembaga lain, terutama Kemenkeu.
"Karakteristik perkara itu juga kental dimensi perdata, karena berkaitan dengan perjanjian kredit antara petani tambak dan BDNI yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM)," ujar Moin.
Fakta selanjutnya, kata Moin, BDNI telah menyerahkan aset senilai Rp4 triliun kepada BPPN untuk menyelesaikan kewajiban. Ketika BPPN berakhir masa tugasnya pada tahun 2004, dilakukan penyerahan aset kepada Kementerian Keuangan, yang selanjutnya melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA), menjual aset tersebut.
Menurut audit investigatif BPK tahun 2017, aset itu dijual oleh PPA hanya Rp220 miliar. Penjualan aset dilakukan pada saat Menteri Keuangan era Jusuf Anwar dan Sri Mulyani pada 2007.
Sementara itu hak tagih BPPN terhadap BDNI diserahkan pada saat Menkeu Boediono pada tahun 2004. Boediono pernah diperiksa KPK berkaitan dengan perkara tersebut pada Kamis, 28 Desember 2017.