Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Uji Materi Pasal soal JK Bisa Maju Cawapres Lagi

Antara , Jurnalis-Kamis, 28 Juni 2018 |13:36 WIB
MK Tolak Uji Materi Pasal soal JK Bisa Maju Cawapres Lagi
Sidang MK memutuskan gugatan uji materi UU Pemilu (Antara)
A
A
A

Sebelumnya para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan a quo, karena para pemohon ingin Jusuf Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019, namun ketentuan a quo telah menghambat Jusuf Kalla untuk kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019.

Para pemohon berpendapat bahwa Program Nawacita yang diusung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak akan dapat dilanjutkan apabila keduanya tidak berpasangan.

"Menurut Mahkamah, hal itu adalah kekhawatiran yang sama sekali tidak relevan dikaitkan dengan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo," tambah Hakim Palguna.

Dengan begitu Mahkamah menyatakan ketentuan-ketentuan a quo sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement