Menurut pengamat politik dari Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila, tindakan pihak sekolah merupakan bentuk pemaksaan kehendak yang sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi.
"Menurut saya, kalau benar seperti itu termasuk pemaksaan politik. Itu melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Yang bersangkutan (korban) bisa mengajukan gugatan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/6/2018).
Sementara pantauan Okezone pada hari ini, suasana di dalam dan sekitar sekolah sepi dan tidak terlihat ada aktivitas sebagaimana lembaga pendidikan pada umumnya.

(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.