JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2019.
Menurut dia, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi dari keterangan resmi dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Senin (2/7/2018).
Meski demikian, Kepala Negara menilai, bila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
(Awaludin)