Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Hormati PKPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2018 |18:34 WIB
 Presiden Jokowi Hormati PKPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2019.

Menurut dia, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi dari keterangan resmi dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Senin (2/7/2018).

 Pilkada

Meski demikian, Kepala Negara menilai, bila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement