JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2019.
Menurut dia, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi dari keterangan resmi dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Senin (2/7/2018).

Meski demikian, Kepala Negara menilai, bila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.