"Kami bekerja sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan. Jadi, harap bersabar untuk mendapatkan hasil siapa yang menang," ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Kanti Prajogo, Senin (2/7/2018).
Menurut Kanti, sesuai jadwal dari tahapan Pilkada Serentak 2018 hingga kini, pihaknya masih menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK sampai tanggal 4 Juli nanti.
"Hasil rekapitulasi suara itu akan diserahkan ke KPU, setelah dilakukan rapat pleno di tingkat PPK. Apakah itu hasil? Tidak. Sebab, KPU juga melakukan rekapitulasi lagi nantinya," jelas Kanti.
Untuk proses rekapitulasi suara ini, diakui Kanti, pihaknya akan melakukan secara manual, atau menghitung surat suara yang ada. Dan setelah selesai baru bisa ditetapkan pasangan calon yang menjadi pemenang dalam Pilkada Serentak 2018.