Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pemenang Pilwalkot Bekasi 2018, KPU: Tunggu 9 Juli

Djamhari , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2018 |11:57 WIB
Soal Pemenang Pilwalkot Bekasi 2018, KPU: Tunggu 9 Juli
Ilustrasi Pilkada Serentak (foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi, jika tidak ada gugatan terhadap hasil ini ke MK maka, KPU sudah bisa menetapkan paslon yang memenangkan Pilkada serentak 2018, pada 9-10 Juli 2018," tutur Kanti.

Kanti menambahkan, terkait rekapitulasi data perolehan suara paslon di Pilkada serentak 2018 ini, pihaknya mengadakan proses penghitungan secara real count melalui, entri data perolehan suara dengan cara memindai (scan) data yang model C dan C1-KWK (hasil seluruh TPS).

"Real count ini dilakukan oleh 40 operator silon. Dan hasilnya bisa langsung dilihat di web resmi KPU RI yakni, infopemilu.kpu.go.id," pungkas Kanti.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement