"Jadi, jika tidak ada gugatan terhadap hasil ini ke MK maka, KPU sudah bisa menetapkan paslon yang memenangkan Pilkada serentak 2018, pada 9-10 Juli 2018," tutur Kanti.
Kanti menambahkan, terkait rekapitulasi data perolehan suara paslon di Pilkada serentak 2018 ini, pihaknya mengadakan proses penghitungan secara real count melalui, entri data perolehan suara dengan cara memindai (scan) data yang model C dan C1-KWK (hasil seluruh TPS).
"Real count ini dilakukan oleh 40 operator silon. Dan hasilnya bisa langsung dilihat di web resmi KPU RI yakni, infopemilu.kpu.go.id," pungkas Kanti.
(Fiddy Anggriawan )